Eutanasia
(
Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ,
eu yang artinya "baik", dan θάνατος,
thanatos yang berarti kematian) adalah praktik
pencabutan kehidupan
manusia atau
hewan melalui cara yang dianggap tidak
menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya
dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan. Aturan
hukum mengenai masalah ini berbeda-beda
di setiap negara dan seringkali berubah seiring dengan perubahan
norma-norma budaya maupun ketersediaan perawatan
atau tindakan
medis. Di beberapa negara,
eutanasia
dianggap
legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar
hukum. Oleh karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang
ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar